4 Orang Korut Dihukum Kerja Paksa 10 Tahun Gegara Kedapatan Tonton Drakor

The Penthouse Season 3. Foto : VIU

Rancah.com – Lantaran kedapatan menonton darama Korea Selatan, sebanyak empat pemuda di Korea Utara (Korut) dikabarkan telah dijatuhi hukuman sepuluh tahun atau lebih di kamp edukasi kerja paksa. Diketahui, para pemuda Korut itu kepergok tengah menonton berbagai drama Korea Selatan seperti drama populer SBS ‘Penthouse.’

Seperti dikutip dari laman kompas.com, Kamis (17/6/2021), empat orang pemuda tersebut diketahui menjalani sidang terbuka di sebuah stadion di Pyongsong, Korea Utara, pada tanggal 3 Juni. Daam kasus ini, mereka dituduh berkumpul bersama menonton drama Korea hingga larut malam untuk merayakan salah satu ulang tahun mereka pada 25 Mei.

Sementara itu, persidangan sendiri dilakukan dalam suasana yang berat dan menakutkan. Sebab, keempat orang pemuda yang kedapatan menonton drakor tersebut dibelenggu ke podium. Adapun dari memory stick yang ditemukan, ada lebih dari 30 film dan drama Korea Selatan, bersama dengan video musik.

Diketahui, salah satu drama yang ada di dalam memory stick itu yaitu drama populer ‘Penthouse.’ Dalam hal ini, perilaku mereka dinilai telah melanggar ‘Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner’ Korea Utara.

Hal ini mengakibatkan keempat orang pemuda itu masing-masing dijatuhi hukuman 10 hingga 12 tahun. Sementara individu yang merayakan ulang tahun menjalani hukuman terlama yaitu 12 tahun.

Sebagai informasi, ‘Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner’ sendiri sebelumnya telah disahkan akhir tahun lalu oleh Korea Utara. Dimana, aturan tersebut baru-baru ini mulai mengontrol secara menyeluruh ide-ide anti-sosialis, aliran masuk budaya, dan kegiatan diseminasi.

Walaupun dalam rinciannya tidak diungkapkan, namun distributor video eksternal konten dari Korea Selatan, AS, dan Jepang akan diberikan hukuman maksimum kematian. Bahkan, mereka yang terlibat akan dihukum 15 tahun kerja jika mereka terbukti bersalah.