Pengadilan Jatuhi Vonis Hukuman Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd 22,5 Tahun Penjara

Eks Polisi AS, Derek Chauvin. Foto : CNN

Rancah.com – Terkait kasus pembunuhan George Floyd, pengadilan resmi menjatuhkan vonis hukuman 22,5 tahun penjara terhadap mantan polisi Derek Chauvin. Diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 30 tahun.

Dikutip dari laman AFP, Sabtu (26/6/2021), vonis terhadap Derek Chauvin ini awalnya disampaikan Hakim Peter Cahill. Dalam hal ini, Cahil memastikan bahwa vonis 22,5 tahun itu sesuai dengan perbuatan Derek Chauvin yang menyalahgunakan posisinya sebagai polisi untuk membunuh George Floyd.

“(Hukuman penjara) ini didasarkan pada penyalahgunaan posisi kepercayaan dan otoritas Anda dan juga kekejaman khusus yang ditunjukkan kepada George Floyd,” kata Cahill kepada Chauvin, yang mendengarkan tanpa ekspresi.

Adapun keputusan itu dibacakan di akhir sidang yang menegangkan usai pengadilan sempat menyaksikan pesan yang direkam oleh putri Floyd yang berusia tujuh tahun. Selain itu, ibu Chauvin juga sempat berbicara di dalam sidang.

Sementara dalam menanggapi vonis tersebut, pengacara keluarga Floyd menyebut bahwa hukuman itu sebagai langkah “bersejarah” Amerika Serikat (AS) menuju rekonsiliasi rasial.

“(Ini) membawa keluarga Floyd dan bangsa kita selangkah lebih dekat menuju penyembuhan dengan memberikan penutupan dan pertanggungjawaban,” cuit Ben Crump.

Bahkan, Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden juga ikut buka suara terkait vonis yang diberikan kepada mantan polisi Derek Chauvin. Dimana, dia menyebut vonis hakim tersebut sudah sesuai pedoman dan tepat.

“Saya tidak tahu semua keadaan yang dipertimbangkan tetapi menurut saya, di bawah pedoman, itu tampaknya tepat,” ucap Joe Biden.

Diketahui sebelumnya, saudara laki-laki George Floyd, Terrence Floyd juga meminta agar Derek Chauvin dihukum lebih berat. Dalam hal ini, dia meminta agar Chauvi divonis penjara 40 tahun atas pembunuhan George Floyd.